donwlod

Jumat, 21 Oktober 2011




Uranium

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
92 protaktiniumuraniumneptunium
Nd

U

(Uqb)
U-TableImage.png
Penampilan
Logam kelabu keperakan; teroksidasi menjadi hitam ketika terpapar dengan udara
Informasi umum
Nama, lambang, nomor atom uranium, U, 92
Deret kimia aktinida
Golongan, periode, blok 37, f
Berat atom standar 238,02891(3)g·mol−1
Konfigurasi elektron [Rn] 5f3 6d1 7s2
Elektron per kelopak 2, 8, 18, 32, 21, 9, 2
Sifat fisika
Fase padat
Massa jenis
(mendekati suhu kamar)
19,1 g·cm−3
Massa jenis cairan
pada titik didih
17,3 g·cm−3
Titik lebur 1405,3 K
(1132,2 °C, 2070 °F)
Titik didih 4404 K
(4131 °C, 7468 °F)
Kalor peleburan 9,14 kJ·mol−1
Kalor penguapan 417,1 kJ·mol−1
Kapasitas kalor (25 °C) 27,665 J·mol−1·K−1
Tekanan uap
P/Pa 1 10 100 1 k 10 k 100 k
pada T/K 2325 2564 2859 3234 3727 4402
Sifat atom
Struktur kristal ortorombik
Bilangan oksidasi 6, 5, 4, 3[1]
(Oksida basa lemah)
Elektronegativitas 1,38 (Skala Pauling)
Energi ionisasi 1st: 597,6 kJ·mol−1
2nd: 1420 kJ·mol−1
Jari-jari atom 156 pm
Jari-jari kovalen 196±7 pm
Jari-jari Van Der Waals 186 pm
Informasi Lain
Pembenahan magnetik paramagnetic
Keterhambatan elektris (0 °C) 0,280 µΩ·m
Konduktivitas termal (300 K) 27,5 W·m−1·K−1
Ekspansi termal (25 °C) 13,9 µm·m−1·K−1
Kecepatan suara (thin rod) (20 °C) 3155 m/s
Modulus Young 208 GPa
Modulus geser 111 GPa
Modulus limbak 100 GPa
Rasio Poisson 0,23
Nomor CAS 7440-61-1
Isotop tertentu
Artikel utama: Isotop dari uranium
iso NA Umur paruh DM DE(MeV) DP
232U syn 68,9 thn SF
α 5,414 228Th
233U syn 159.200 thn SF 197,93[2]
α 4,909 229Th
234U 0,0054% 245.500 thn SF 197,78
α 4,859 230Th
235U 0,7204% 7.038×108 thn SF 202,48
α 4,679 231Th
236U Kelumit 2,342×107 thn SF 201,82
α 4,572 232Th
238U 99,2742% 4,468×109 thn α 4,270 234Th
SF 205,87
ββ


Uranium adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang U dan nomor atom 92.. Ia merupakan logam putih keperakan yang termasuk dalam deret aktinida tabel periodik. Uranium memiliki 92 proton dan 92 elektron, dan berelektron valensi 6. Inti uranium mengikat sebanyak 141 sampai dengan 146 neutron, sehingganya terdapat 6 isotop uranium. Isotop yang paling umum adalah uranium-238 (146 neutron]] dan uranium-235 (143 neutron). Semua isotop uranium tidak stabil dan bersifat radioaktif lemah. Uranium memiliki bobot atom terberat kedua di antara semua unsur-unsur kimia yang dapat ditemukan secara alami.[3] Massa jenis uranium kira-kira 70% lebih besar daripada timbal, namun tidaklah sepadat emas ataupun tungsten. Uranium dapat ditemukan secara alami dalam konsentrasi rendah (beberapa bagian per juta (ppm)) dalam tanah, bebatuan, dan air.
Uranium yang dapat dijumpai secara alami adalah uranium-238 (99,2742%), uranium-235 (0,7204%), dan sekelumit uranium-234 (0,0054%). Uranium meluruh secara lambat dengan memancarkan partikel alfa. Umur paruh uranium-238 adalah sekitar 4,47 milyar tahun, sedangkan untuk uranium-235 adalah 704 juta tahun.[4] Oleh sebab itu, uranium dapat digunakan untuk penanggalan umur Bumi.
Uranium-235 merupakan satu-satunya isotop unsur kimia alami yang bersifat fisil (yakni dapat mempertahankan reaksi berantai pada fusi nuklir), sedangkan uranium-238 dapat dijadikan fisil menggunakan neutron cepat. Selain itu, uranium-238 juga dapat ditransmutasikan menjadi plutonium-239 yang bersifat fisil dalam reaktor nuklir. Isotop uranium lainnya yang juga bersifat fisil adalah uranium-233, yang dapat dihasilkan dari torium.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Referensi

  1. ^ The Chemistry of the Actinide and Transactinide Elements: Third Edition by L.R. Morss, N.M. Edelstein, J. Fuger, eds. (Netherlands: Springer, 2006.)
  2. ^ BNL-NCS 51363, vol. II (1981), pages 835ff
  3. ^ Hoffman, D. C.; Lawrence, F. O.; Mewherter, J. L.; Rourke, F. M. (1971). "Detection of Plutonium-244 in Nature". Nature 234: 132–134. doi:10.1038/234132a0.
  4. ^ "WWW Table of Radioactive Isotopes".

[sunting] Pranala luar

Kamis, 20 Oktober 2011


dalang sunat wayang

Rabu, 19 Oktober 2011

Salahudin Al Ayubi atau sering juga di sebut sebagai “Saladin” di dunia barat, merupakan panglima perang Muslim yang dikagumi kepiawaian berperang serta keshalihannya baik kepada kawan dan lawan-lawannya. Keberanian dan kepahlawanannya tercatat sejarah di kancah perang salib.
Juli 1192 sepasukan muslim dalam perang salib menyerang tenda-tenda pasukan salib diluar benteng kota Jaffa, termasuk didalamnya ada tenda Raja Inggris, Richard I. Raja Richard pun menyongsong serangan pasukan muslim dengan berjalan kaki bersama para prajuritnya. Perbandingan pasukan muslim dengan Kristen adalah 4:1. Salahudin Al Ayubi yang melihat Richard dalam kondisi seperti itu berkata kepada saudaranya : ” Bagaimana mungkin seorang raja berjalan kaki bersama prajuritnya? Pergilah ambil kuda arab ini dan berikan kepadanya, seorang laki-laki sehebat dia tidak seharusnya berada di tempat ini dengan berjalan kaki “. Fragmen diatas dicatat sebagai salah satu karakter yang pemurah dari Salahudin, bahkan kepada musuhnya sekalipun. Walalupun sedang diatas angin tetap berlaku adil dan menghormati lawan-lawannya.
Sejarah Hidup Salahudin
Salahudin lahir disebuah kastil di Takreet tepi sungai Tigris (daerah Irak) tahun 1137 Masehi atau 532 Hijriyah. Bernama asli Salah al-Din Yusuf bin Ayub. Ayahnya Najm ad-Din masih keturunan suku Kurdi dan menjadi pengelola kastil itu. Setelah kelahiran Salahudin keluarga Najm-ad-Din bertolak ke Mosul, akibat ada konflik didalam kastil. Di Mosul , keluarga Najm bertemu dan membantu Zangi, seorang penguasa arab yang mencoba menyatukan daerah-daerah muslim yang terpecah menjadi beberapa kerajaan seperti Suriah, Antiokhia, Aleppo, Tripoli, Horns, Yarussalem, Damaskus.
Zangi berhasil menguasai Suriah selanjutnya Zangi bersiap untuk menghadapi serbuan tentara Salib dari Eropa yang telah mulai memasuki Palestina. Zangi bersama saudaranya; Nuruddin menjadi mentor bagi Salahudin kecil yang mulai tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga ksatria. Dari kecil sudah mulai terlihat karakter kuat Salahudin yang rendah hati, santu serta penuh belas kasih. Zangi meninggal digantikan Nuruddin. Paman Salahudin, Shirkuh kemudian ditunjuk untuk menaklukan Mesir yang saat itu sedang dikuasai dinasti Fatimiyah. Setelah penyerangan kelima kali, tahun 1189 Mesir dapat dikuasai.  Shirkuh kemudian meninggal. Selanjutnya Salahudin diangkat oleh Nuruddin menjadi pengganti Shirkuh.
Salahudin yang masih muda dan dinggap “hijau” ternyata mampu melakukan mobilisasi dan reorganisasi pasukan dan perekonomian di Mesir, terutama untuk menghadapi kemungkinan serbuan balatentara Salib. Berkali-kali serangan pasukan Salib ke Mesir dapat Salahudin patahkan. Akan tetapi keberhasilan Salahudin dalam memimpin mesir mengakibatkan Nuruddin merasa khawatir tersaingi. Akibatnya hubungan mereka memburuk. Tahun 1175 Nuruddin mengirimkan pasukan untuk menaklukan Mesir. Tetapi Nuruddin meninggal saat armadanya sedang dalam perjalanan. Akhirnya penyerangan dibatalkan. Tampuk kekuasaan diserahkan kepada putranya yang masih sangat muda. Salahudin berangkat ke Damaskus untuk mengucapkan bela sungkawa. Kedatangannya  banyak disambut dan  dielu-elukan. Salahudin yang santun berniat untuk menyerahkan kekuasaan kepada raja yang baru dan masih belia ini. Pada tahun itu juga raja muda ini sakit dan meninggal. Posisinya digantikan oleh Salahudin yang diangkat menjadi pemimpin kekhalifahan Suriah dan Mesir.
Salahudin dan Perang Salib
Saat Salahudin berkuasa, perang salib sedang berjalan dalam fase kedua dengan dikuasainya Yerussalem oleh pasukan Salib. Namun pasukan Salib tidak mampu menaklukan Damaskus dan Kairo. Saat itu terjadi gencatan senjata antara Salahudin dengan Raja Yerussalem dari pasukan Salib, Guy de Lusignan.
Perang salib yang disebut-sebut sebagai fase ketiga dipicu oleh penyerangan pasukan Salib terhadap rombongan peziarah muslim dari Damaskus. Penyerangan ini dipimpin oleh Reginald de Chattilon penguasa kastil di Kerak yang merupakan bagian dari Kerajaan Yerussalem. Seluruh rombongan kafilah ini dibantai termasuk saudara perempuan Salahudin. Insiden ini menghancurkan kesepakatan gencatan senjata antara Damaskus dan Yerussalem. Maret 1187 setelah bulan suci Ramadhan, Salahudin menyerukan Jihad Qittal. Pasukan muslimin bergerak menaklukan benteng-benteng pasukan Salib. Puncak kegemilangan Salahudin terjadi di Perang Hattin.
Perang Hattin terjadi di bulan Juli yang kering. Pasukan muslim dengan jumlah 25000 orang mengepung tentara salib didaerah Hattin yang menyerupai tanduk. Pasukan muslim terdiri atas 12000 orang pasukan berkuda (kavaleri) sisanya adalah pasukan jalan kaki (infanteri). Kavaleri pasukan muslim menunggangi kuda yaman yang gesit dengan pakaian dari katun ringan (kazaghand) untuk meminimalisir panas terik di padang pasir. Mereka terorganisir dengan baik, berkomunikasi dengan bahasa arab. Pasukan dibagi menjadi beberapa skuadron kecil dengan menggunakan taktik hit and run.
Pasukan salib terdiri atas tiga bagian. Bagian depan pasukan adalah pasukan Hospitaler, bagian tengah adalah batalyon kerajaan yang dipimpin Guy de Lusignan yang juga membawa Salib besar sebagai lambang kerajaan. Bagian belakang adalah pasukan ordo Knight Templar yang dipimpin Balian dari Ibelin. Bahasa yang mereka gunakan bercampur antara bahasa Inggris, Perancis dan beberapa bahasa eropa lainnya. Seperti umumnya tentara Eropa mereka menggunakan baju zirah dari besi yang berat, yang sebetulnya tidak cocok digunakan di perang padang pasir.
Salahudin  memanfaatkan celah-celah ini. Malam harinya pasukan muslimin membakar rumput kering disekeliling pasukan Salib yang sudah sangat kepanasan dan kehausan. Besok paginya Salahudin membagikan anak panah tambahan pada pasukan kavalerinya untuk membabat habis kuda tunggangan musuh. Tanpa kuda dan payah kepanasan, pasukan salib menjadi jauh berkurang kekuatannya. Saat peperangan berlangsung dengan kondisi suhu yang panas hampir semua pasukan salib tewas. Raja Yerussalem Guy de Lusignan berhasil ditawan sedangkan Reginald de Chattilon yang pernah membantai khalifah kaum muslimin langsung dipancung. Kepada Raja Guy, Salahudin memperlakukan dengan baik dan dibebaskan dengan tebusan beberapa tahun kemudian.
Menuju Yerussalem
Dari Hattin, Salahudin bergerak menuju kota-kota Acre, Beirut dan Sidon untuk dibebaskan. Selanjutnya Salahudin bergerak menuju Yerussalem. Dalam pembebasan kota-kota ataupun benteng Salahudin selalu mengutamakan jalur diplomasi dan penyerahan daripada langsung melakukan penyerbuan militer. Pasukan Salahudin mengepung Kota Yerussalem , pasukan salib di Yerussalem dipimpin oleh Balian dari Obelin. Empat hari kemudian Salahudin menerima penawaran menyerah dari Balian. Yerussalem diserahkan ketangan kaum muslimin. Salahuddin menjamin kebebasan dan keamanan kaum Kristen dan Yahudi. Fragmen ini di abadikan  dalam film “Kingdom Of Heaven” besutan sutradara Ridley Scott. Tanggal 27 Rajab 583 Hijriyah atau bertepatan dengan Isra Mi’raj Rasulullah SAW, Salahudin memasuki kota Yerussalem.

Ada suatu percakapan dalam film Kingdom Of Heaven yang menarik bagi penulis, yang kurang lebih seperti ini :
Balian : ”Saya serahkan kunci kota Yerussalem kepada anda, tapi anda harus dapat bisa menjamin keselamatan kami, orang-orang non-muslim”
Salahudin: ”Saya akan jamin keselamatan anda”
Balian : ” Apa yang dapat menjamin kami bahwa anda akan menepati janji anda ?” (Balian masih ingat saat-saat Yerussalem jatuh ke tangan pasukan Salib, banyak penduduk sipil muslim yang dibantai sampai kota Yerussalem sesak oleh mayat, dan Balian khawatir Salahudin melakukan hal yang sama )
Salahudin : ” (diam sejenak..menatap tajam Balian) Saya akan menepati janji, Insya Allah ..saya adalah Salahudin saya bukan seperti orang-orang anda”. 
…………………………………………………………
Di Yerussalem, Salahudin kembali menampilkan kebijakan dan sikap yang adil sebagai pemimpin yang shalih. Mesjid Al-Aqsa dan Mesjid Umar bin Khattab dibersihkan tetapi untuk Gereja Makam Suci tetap dibuka serta umat Kristiani diberikan kebebasan untuk beribadah didalamnya. Salahudin berkata :” Muslim yang baik harus memuliakan tempat ibadah agama lain”. Sangat kontras dengan yang dilakukan para pasukan Salib di awal penaklukan kota Yerussalem (awal perang salib), sejarah mencatat kota Yerussalem digenangi darah dan mayat dari penduduk muslimin yang dibantai. Sikap Salahudin yang pemaaf dan murah hati disertai ketegasan adalah contoh kebaikan bagi seluruh alam yang diperintahkan ajaran Islam.
Salahudin Al-Ayubi tidak tinggal di istana megah. Ia justru tinggal di mesjid kecil bernama Al-Khanagah di Dolorossa. Ruangan yang dimilikinya luasnya hanya bisa menampung kurang dari 6 orang.Walaupun  sebagai raja besar dan pemenang perang, Salahudin sangat menjunjung tinggi kesederhanaan dan menjauhi kemewahan serta korupsi.
Salahudin berhasil mempertahankan Yerussalem dari serangan musuh besarnya Richard The Lion Heart, Raja Inggris. Richard menyerang dan mengepung Yerussalem Desember 1191 dan Juli 1192. Namun penyerangan-penyerangannya dapat digagalkan oleh Salahudin. Kepada musuhnya pun Salahudin berlaku penuh murah hati. Saat Richard sakit dan terluka, Salahudin menghentikan pertempuran serta mengirimkan hadiah serta tim pengobatan kepada Richard. Richard pun kembali ke Inggris tanpa berhasil mengalahkan Salahudin.
Sepanjang sejarah Yerussalem sebagai kota suci bagi tiga agama, sejak ditaklukan Salahudin, Yerussalem belum pernah jatuh ketangan pihak lain. Baru setelah Perang Dunia I, Yerussalem jatuh ketangan Inggris yang kemudian diserahkan ke tangan Israel.
Semasa hidupnya Salahudin lebih banyak tinggal di barak militer bersama para prajuritnya dibandingkan hidup dalam lingkungan istana. Salahudin wafat 4 Maret 1193 di Damaskus. Para pengurus jenazah sempat terkaget-kaget karena ternyata Salahudin  tidak memiliki harta. Ia hanya memiliki selembar kain kafan yang selalu di bawanya dalam setiap perjalanan dan uang senilai 66 dirham nasirian (mata uang Suriah waktu itu).
Sampai sekarang Salahudin Al-Ayubi tetap dikenang sebagai pahlawan besar yang penuh sikap murah hati.

Kamis, 21 Juli 2011

pph 23

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Pemotong Pajak
1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :

a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau

b. orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.
Tarif Dan Objek Pajak
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :

a. dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;

b. bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";

c. royalti;

d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :

a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;

b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa
1. 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa teknik dan jasa manajemen
b. Jasa perancang/desain :
u Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
u Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
u Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perancang iklan/logo;
u Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa instalasi/pemasangan :
u Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
u Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
d. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.
e. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
f. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.
g. Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
h. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
i. Jasa akuntansi dan pembukuan.
j. Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
k. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
l. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
m. Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
n. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
o. Jasa perantara.
p. Jasa penilai.
q. Jasa aktuaris.
r. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s. Jasa maklon.
t. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3. 26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi
4. 13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa pelaksanaan konstruksi
5. 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa pembasmian hama
b. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta
No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa
1. 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bukan Objek Pajak
1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5. bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.

pph 21

Penghitungan PPh Pasal 21
  1. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
  2. Berapa besar tarif biaya jabatan ?
  3. Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
  4. Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
  5. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
  6. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
  7. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
  8. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
  9. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
  10. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
  11. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
  12. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

Penghitungan PPh Pasal 21

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?

    Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besar tarif biaya jabatan ?

    Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?

PTKP :
  1. Untuk diri pegawai
    setahun = Rp 2.880.000,00
    sebulan = Rp 240.000,00
  2. Tambahan untuk pegawai yang kawin
    setahun = Rp 1.440.000,00
    sebulan = Rp 120.000,00
  3. Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?

Tarif yang digunakan adalah :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;

  • Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
  • Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
  • Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
  • Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
  • Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?

Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
  2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
  3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?

Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
  2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?

  1. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
  2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?

Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.

Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.

Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Yang dimaksud dengan :

  1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
  2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
  3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
  4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :

  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong pajak sebesar :

  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?

  • Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

  • Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
  • Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops