donwlod

Kamis, 21 Juli 2011

pph 23

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Pemotong Pajak
1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :

a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau

b. orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.
Tarif Dan Objek Pajak
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :

a. dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;

b. bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";

c. royalti;

d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :

a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;

b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa
1. 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa teknik dan jasa manajemen
b. Jasa perancang/desain :
u Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
u Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
u Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perancang iklan/logo;
u Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa instalasi/pemasangan :
u Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
u Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
d. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.
e. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
f. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.
g. Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
h. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
i. Jasa akuntansi dan pembukuan.
j. Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
k. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
l. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
m. Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
n. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
o. Jasa perantara.
p. Jasa penilai.
q. Jasa aktuaris.
r. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s. Jasa maklon.
t. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3. 26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi
4. 13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa pelaksanaan konstruksi
5. 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa pembasmian hama
b. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta
No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa
1. 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bukan Objek Pajak
1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5. bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.

pph 21

Penghitungan PPh Pasal 21
  1. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
  2. Berapa besar tarif biaya jabatan ?
  3. Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
  4. Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
  5. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
  6. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
  7. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
  8. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
  9. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
  10. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
  11. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
  12. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

Penghitungan PPh Pasal 21

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?

    Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besar tarif biaya jabatan ?

    Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?

PTKP :
  1. Untuk diri pegawai
    setahun = Rp 2.880.000,00
    sebulan = Rp 240.000,00
  2. Tambahan untuk pegawai yang kawin
    setahun = Rp 1.440.000,00
    sebulan = Rp 120.000,00
  3. Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?

Tarif yang digunakan adalah :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;

  • Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
  • Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
  • Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
  • Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
  • Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?

Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
  2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
  3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?

Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
  2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?

  1. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
  2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?

Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.

Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.

Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Yang dimaksud dengan :

  1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
  2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
  3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
  4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :

  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong pajak sebesar :

  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?

  • Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

  • Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
  • Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

HATI YANG RESA

Dewasa ini untuk pemrosesan gaji karyawannya, banyak perusahaan menggunakan program 'spreadsheets' seperti Excel™ atau Lotus™.
Penggunaan program yang bersifat serbaguna ini merupakan langkah maju dan jauh lebih efisien dibandingkan dengan cara sebelum era komputerisasi, yakni menggunakan mesin hitung dan mesin ketik.

Akan tetapi, bila diperhatikan lebih jauh, penggunaan program-program tersebut-pun masih menyisakan in-efisiensi pengolahan data, dalam bentuk pengulangan pemasukan data dalam penyusunan berbagai laporan yang berkaitan dengan penggajian. Perhatikan tabel berikut ini dan bandingkan dengan efisiensi sistem penggajian menggunakan perangkat lunak kami: Payroll-21™ dan Canggih-21™.


SETIAP AKHIR BULAN Proses
Manual
Payroll-21
1. Laporan Penggajian.
Tahap pertama proses penggajian. Diperlukan untuk persetujuan pembayaran gaji.
  • Ekstrasi data jam lembur, hari kehadiran, hasil produksi karyawan, perhitungan 'shift', klaim kesehatan, dan lain-lain.
  • Pemasukan data potongan kasbon, pinjaman, potongan koperasi, SPSI, dll.
  • Perhitungan pajak, perhitungan Jamsostek, dana pensiun, dll.
  • EntriEntri
    2. Daftar Transfer Bank,
    untuk karyawan yang pembayaran gajinya dilakukan melalui transfer bank, atau pemasukan data 'take home pay' ke dalam program transfer bank yang disediakan oleh bank.
    EntriOtomatis,
    termasuk pembuatan disket transfer bank
    3. Daftar Pembayaran Tunai,
    untuk karyawan yang gajinya dibayar secara tunai.
    EntriOtomatis
    4. Slip Gaji,
    untuk setiap karyawan. Mencakup seluruh mata penghasilan dan potongan, serta Pajak dan Jamsostek.
    Slip Lembur,
    untuk karyawan yang diperhitungkan lembur dan kehadirannya dalam perhitungan gaji.
    EntriOtomatis,
    ada opsi penggunaan slip-gaji konfidensial. Hanya Rp.250,-/slip!
    5. Laporan Lainnya:
    Laporan Potongan Dana Pensiun, Koperasi, SPSI, dan sebagainya.
    EntriOtomatis
    6. Laporan Pemotongan Pajak,
    untuk peyetoran pajak PPh-21 dan pengisian SPT Masa, tanggal 10 bulan berikutnya.
    EntriOtomatis
    7. Laporan Jamsostek,
    Form 1-A, 1-B, dan 1-C, tanggal 15 bulan berikutnya.
    EntriOtomatis

    Pelajari Fitur Lengkap Payroll-21 disini


    SETIAP MENJELANG TANGGAL 31 MARET Proses
    Manual
    Payroll-21+ Canggih-21
    1. Menghitung Biaya Tenaga Kerja Kumulatif
    setiap karyawan, untuk keperluan laporan akuntansi, audit dan perpajakan.
    Entri
    Otomatis
    2. Pencarian sumber "selisih"
    antara laporan kumulatif Biaya Tenaga Kerja dengan Laporan Akuntansi / Buku Besar.
    Diper-lukanTidak di-perlukan*)
    3. Penyesuaian kembali laporan Biaya
    Tenaga Kerja.
    Diper-lukanTidak di-perlukan*)
    4. Penghitungan kembali pajak karyawan,
    karena ke-tidak-akurat-an perhitungan pemotongan pajak bulanan. Terutama untuk karyawan yang penghasilan bulanannya berfluktuasi, atau keluar/masuk pada pertengahan tahun.
  • Pengembalian kelebihan atau penarikan kekurangan pemotongan pajak dari karyawan.
  • Bersiap menghadapi pemeriksaan instansi pajak jika terdapat kelebihan setor.
  • Diper-lukanTidak Diperlu-kan**)
    5. Laporan SPT Tahunan:
    Formulir 1721-A1, 1721-A
    EntriOtomatis,
    1721-A1
    dalam bentuk continuous form
    6. Laporan Tahunan Jamsostek:
    Formulir DUMTK
    EntriOtomatis

    Pelajari Fitur Lengkap Canggih-21 disini

    *) Payroll-21 memiliki menu pencetakan laporan kumulatif yang digunakan untuk memonitor kesamaan jumlah kumulatif Biaya Tenaga Kerja, antara sistem penggajian dengan Buku Besar, setiap bulan. Setiap perbedaan yang didapati akan mudah ditelusuri sumbernya pada saat dini dan koreksi dapat segera dilakukan.

    **) Dalam menghitung pajak bulanan Payroll-21 akan selalu mengantisipasi ketepatan jumlah pemotongan pajak, sedemikian sehingga pada akhir tahun Hutang Pajak = NIHIL, tidak akan terdapat kelebihan/kekurangan potong dan setor, meskipun terdapat karyawan yang penghasilannya berfluktuasi dan/atau karyawan yang keluar/masuk pada pertengahan tahun.

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops