donwlod

TUGAS METODOLOGI PENELITIAN

PENGARUH  SOSIALISASI  PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KOTA. ”X”






















Oleh :


SUTISNA
NIM : 2009120159





JURUSAN  AKUNTANSI - FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas metodoglogi penelitian ini. Penulis sangat menyadari bahwa Tuhan turut bekerja dalam segala hal untuk mendatangkan kebaikan dan hanya atas kehendak-Nya, penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas metodologi penelitian ini.
Proses penyusunan tugas metodologi yang berjudul “Pengaruh Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan wajib pajak di kota “X”,
Penulis menyadari bahwa penulisan tugas metodologi penelitian ini terdapat banyak kekurangan, kelemahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis juga memohon maaf apabila terdapat kesalahan di dalam penulisan tugas metodologi penelitian ini. Oleh karena itu, penulis membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada pembaca, untuk memberikan kritik dan saran, dengan harapan dapat membantu kemajuan penulis di masa yang akan datang. Dengan segala keterbatasan yang ada, mudah-mudahan tugas metodologi penelitian ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan dalam bidang pajak, terutama bidang Pajak Bumi dan Bangunan untuk para pembacanya.





DAFTAR ISI
                                                                                               
                                                                                                      HALAMAN


KATA  PENGANTAR                                                                         i   
DAFTAR ISI                                                                                        ii

BAB I PENDAHULUAN
                                                                                                             
A.       Latar Belakang                                                                                             1   
B.        Identifikasi Masalah                                                                                     4
C.       Pembatasan Masalah                                                                                    4
D.       Perumusan Masalah                                                                                     4
E.        Tujuan Penelitian                                                                                          4
F.        Manfaat Penelitian                                                                                        5

BAB II LANDASAN TEORI
A.       Perpajakan                                                                                                    6   
1.      Pengertian Pajak                                                                                       6   
2.      Pengelompokan Pajak                                                                               7   
3.      Fungsi Pajak                                                                                              8
4.      Asas – Asas Pemungutan Pajak                                                                8
5.      Jenis – Jenis Pajak                                                                                     10
B.        Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB )                                                           12
1.      Pengertian Dasar                                                                                       12 
2.      Obyek Pajak Bumi dan Bangunan                                                            13 
3.      Subyek Pajak                                                                                            14 
C.       Sosialisasi Pajak Bumi Dan Bangunan                                                       15
D.       Kepatuhan Wajib Pajak                                                                               16
E.        Kerangka Berpikir                                                                                        19
F.        Hipotesis Penelitian                                                                                       20

BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.      Populasi                                                                                                           21
B.       Sample                                                                                                             21
C.      Metode Pengumpulan Data                                                                          22
                                      1.    Metode angket                                                                                           22
                                      2.    Metode dokumentasi                                                                                                              23
                                      3.    Studi Kepustakaan (library research)                                                        23
D.      Variabel Penelitian                                                                                         24
1.     Variabel bebas ( X )                                                                                   24
2.     Variabel terikat ( Y )                                                                                  24
E.       Vailiditas dan Reliabilitas Instrument                                                          24
1.      Validitas Instrument                                                                                                                 24
2.     Reliabilitas Instrument                                                                               25

F.       Analisis Data                                                                                                   26
1.     Analisis Deskriptif Prosentase                                                                   26
2.     Analisis Regresi                                                                                          28
3.     Pengujian Hipotesis                                                                                    28

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                      29



 

BAB. I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembangunan atau mengadakan perubahan – perubahan kearah keadaan yang lebih baik. Pembangunan yang ingin dicapai bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Demi terciptanya pembangunan nasional, maka penyususnan program pembangunan tersebut mengikuti suatu  pola atau tatanan yang telah ditentukan didalam pemerintah Negara Indonesia.
Dalam usaha mencapai tujuan pembangunan tersebut, pemerintah menciptakan tahap – tahap pelaksanaannya, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan, dan evaluasi dengan tidak mengecilkan arti peran dari pokok – pokok lainnya dalam berpartisipasi mensukseskan pembangunan nasional.
Untuk meningkankan dan menetapkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka dilakukan pendayagunaan aparatur pemerintah, yang pelaksanaan dan pengunaannya juga diperlukan adanya pengawasan yang efektif dan efisien agar pembangunan nasional berjalan dengan baik. Pendayagunaan apartur pemerintah sangat penting dalam pengelolaan pendapatan untuk menggali sumber pendapatan guna membiayai pembangunan
Dalam membiayai pembangunan salah satu upaya pemerintah adalah menyerap dari sektor pajak, meskipun tidak kalah pentingnya pemasukan dari berbagai sektor pendapatan yang lain.
Dengan digulirkannya reformasi di bidang perpajakan yang ditandai dengan diundangkannya undang – undang Nomor  9 tahun 1994 tentang perubahan – perubahan atas undang – undang  Nomor  6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Di samping itu juga undang – undang Nomor 12 tahun 1994 atas perubahan undang – undang Nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan. Dari  undang – undang tersebut terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam perpajakan.
Adanya perubahan menimbulkan akses yang besar bagi wajib pajak, salah satunya adalah menurunya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak akan kewajibannya  karena dasarnya atau ada kecenderungan wajib pajak merasa keberatan kalau harta yang telah dikumpulkan atau diperoleh sebagian disetorkan kepada Negara sehingga untuk antisipasi hal tersebut di perlukan suatu perangkat untuk menggugah kepatuhan wajib pajak perangkat tersebut dapat berupa sosialisasi yang diberikan kepada wajib pajak akan kesadaran wajib pajak dalam hal pembayaran pajak.
Kesadaran untuk menjadi wajib pajak yang patuh merupakan salah satu kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap pembayaran pajak termasuk tertib terhadap hukum perpajakan dimana disebutkan hukum  perpajakan tidak pandang bulu dan tidak luput dari perkecualian baik dimana saja semua sama berdasarkan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi administrasi yang akan merugikan wajib pajak sendiri.
Masih cukup banyak masyarakat yang tidak sadar akan                                  kewajiban – kewajibannya, yang seharusnya mereka malu bahwa untuk               kepentingan – kepentingannya, dan untuk kepentingan anak cucunya mereka enggan memenuhi kewajibannya yang hanya setahun sekali dan jumlah tidak seberapa. Dapat diumpamakan bahwa mereka yang hidup demikian adalah bagaikan benalu yang ingin hidup secara menumpang pada kehidupan orang lain yang sadar akan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunannya, mereka seakan buta atau menutup mata akan adanya                jalan - jalan dan sarana perhubungan lainnya yang mereka gunakan setiap hari. Mereka buta atau sengaja membutakan dirinya terhadap segala sesuatu yang mereka perlukan, yang adanya sarana-sarana dan aparatur memerlukan sejumlah biaya besar.
Kesadaran untuk menjadi wajib pajak dan memenuhi segala kewajibannya perlu dibina sehingga timbul disetiap kalbu wajib pajak yang hidup bermasyarakat. Dengan demikian, maka roda pemerintahan akan berlangsung lancar demi kepentingan wajib pajak itu sendiri dan lancarnya roda pemerintahan akan melancarkan pula tercapainya keseluruhan cita-cita rakyat/penduduk hidup dalam negara yang adil dan makmur dalam lingkup nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Setiap rakyat atau penduduk harus sadar bahwa kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan bukanlah untuk pihak lain, tetapi untuk melancarkan jalannya roda pemerintahan yang mengurusi segala kepentingan rakyat sendiri. Jadi sadar berkorban dan pengorbanan itu adalah untuk kepentingannya sendiri dari generasi ke generasi.
Oleh sebab itu, dengan adanya sosialisasi diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat timbul dari diri wajib pajak. Sehingga wajib pajak sadar akan                           kewajiban-kewajibannya          dalam  hal membayar        pajak,   khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.                             
Berdasarkan uraian  diatas, maka penyusunan tugas metodologi penelitian ini memilih judul “Pengaruh Sosialisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Jakarta Barat.

B.  Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang penelitian diatas maka masalah yang akan diteliti dan diidentifikasikan  sebagai berikut :
1.   Pengaruh Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
2.   Pengaruh Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
3.   Pengaruh Denda / Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan uraian yang diatas maka penulis membatasi masalah sebagai berikut :
Ø Pengaruh Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Jakarta Barat

D. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
Ø Apakah ada Pengaruhnya Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Jakarta Barat.?

E.  Tujuan Penelitian

Agar penelitian ini lebih jelas maka tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.   Untuk Mengungkap Tingkat Sosialisasi  Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jakarta Barat
2.   Untuk Mengungkap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di kota Jakarta Barat
3.   Untuk Mengetahui Seberapa Besar Pengaruh Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Jakarta Barat

F.  Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.   Memeperoleh pengetahuan tentang usaha peningkatan pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di kota Jakarta Barat
2.   Menambah Wawasan Keilmuan bagi Mahasiswa tentang Pajak bumi dan Bangunan
3.   Sebagai bahan masukan yang dapat di pertimbangkan oleh dinas yang mengurusi Pajak Bumi dan Bangunan.

BAB. II
LANDASAN TEORI


A. Perpajakan
1.   Pengertian Pajak
Tentang pengertian pajak, ada beberapa pendapat dari para ahli, antara lain :
      Definisi pajak menurut Usman dan Subroto :
Pajak diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang jalas jasanya tidak secara langsung diberikan pada pembayaran sedangkan pelaksanaannya dimana perlu dipaksakan.
Definisi menurut Rahmad Soemitro :
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal ( kontra prestasi ), yang secara langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja :
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran atau pungutan yang digunakan oleh suatu badan yang bersifat umum              ( negara ) untuk memasukkan uang kedalam kas negara dalam menutupi segala pengeluaran yang telah dilakukan dimana pungutannya dapat dipaksakan.

2. Pengelompokan Pajak
1 Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya ( Mardiasmo, 2003: 5 ).
a. Pajak Langsung
adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan ( PPh ).
b. Pajak Tidak Langsung
adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
2 Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya ( Mardiasmo, 2003 : 5 ).
a. Pajak Subyektif
adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

b.  Pajak Obyektif adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
3 Pengelompokan Pajak Menurut Pemungutannya ( Mardiasmo, 2003 : 6 ).
a. Pajak Pusat
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PBB.
b. Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Reklame.

3. Fungsi Pajak
Fungsi pajak menurut Rahmad Soemitro dalam bukunya yang berjudul                “ Pajak dan Pembangunan “ ada dua, yaitu :
1. Fungsi sumber keuangan negara ( budgetair )
Dalam fungsi ini pungutan pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik untuk pengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun pengeluaran untuk membiayai pembangunan.
2. Fungsi mengatur ( regularend )
Pada lapangan perekonomian, pengaturan pajak memberikan dorongan kepada pengusaha untuk memperbesar produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak pada para penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan mengeluarkannya antara lain kesektor produktif. Dengan adanya industri baru maka dapat menampung tenaga kerja yang lebih baik, sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.
4.   Asas – Asas Pemungutan Pajak
Didalam melakukan pemungutan pajak baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu berpedoman pada asa – asas pungutan pajak               ( Mardiasmo, 2003 : 7 ), yaitu :
1. Asas kebangsaan
Bahwa pajak pendapatan dipungut bagi orang – orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Asas domisili ( tempat tinggal )
Pajak pendapatan dipungut bagi orang – orang yang bertempat tinggal di Indonesia ditentukan menurut keadaan.

3. Asas sumber penghasilan Jika sumber penghasilan berada di Indonesia dengan tidak memperhatikan subyek – subyek tempat tinggal. Disamping asas – asas berpedoman pada hal tersebut diatas, ada pungutan pajak yang dilandasi oleh falsafah hukum.
Ada beberapa teori pajak yang dilontarkan dari jaman ke jaman, yaitu :
a. Asas sumber penghasilan
Negara mempunyai fungsi melindungi rakyat dengan segal kepentungannya seperti keselamatn jiwa dan harta. Untuk kepentingan tugas – tugas negara itu seperti halnya dengan perusahaan asuransi, maka rakyat harus membayar premi yang berupa pajak.
b. Teori kepentingan
Teori ini memperhatikan memungut pembagian beban penduduk seluruhnya supaya adil. Akan tetapi karena teori ini membenerkan adanya hak pemerintah untuk memungut pajak dari rakyat dapat pula digolongkan dalam teori yang memperkuat beban pajak didasarkan atas kepentingan masing – masing orang dalam tugas pemerintah termasuk dalam perlindungan jiwa orang – orang besarta harta bendanya.

c. Teori bakti Menurut teori ini seorang tidak dapat berdiri artinya tanpa adanya persekutuan dimana persekutuan ini menjelma menjadi negara. Bahkan              tiap – tiap individu menyadari tugas sosial sebagai tanda bukti kebaktian kepada negara dalam bentuk iuran atau pajak. Teori daya pikul pemungutan pajak didasarkan pada gaya pikul individu dalam masyarakat yaitu dalam tekanan pajak tidak harus sama besarnya untuk setiap orang, jadi beban pajak harus sama sesuai dengan pemikul beban. Ukuran kemampuan pikul antara lain penghasilan, kekayaan, dan pengeluaran belanja seseorang.
5.   Jenis – jenis Pajak
Hal selanjutnya yang harus diketahui adalah jenis-jenis pajak yang ada. Jenis pajak cukup banyak, namun secara umum pajak dapat diklasifikasi berdasarkan golongan, sifat dan lembaga pemungutannya (Yusdianto Prabowo, 2004: 6).
a.    Pajak menurut golongan
1.      Pajak Langsung
Adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contohnya: Pajak Penghasilan.
2.      Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, dirancang untuk dikenakan kepada konsumen, namun beban pajak bisa saja dipikul sebagian oleh produsen dengan cara mengurangi keuntungan atau dengan melakukan efisiensi.
b.   Pajak menurut sifatnya
1.      Pajak Subjektif
Adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contohnya: Pajak Penghasilan.
2.      Pajak Objektif
Adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.    Pajak menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penerimaannya dikelola oleh dan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat (APBN). Dalam kelompok ini dapat disebutkan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, bea meterai dan beberapa jenis bea lainnya.
b.   Pajak Daerah
Adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah daerah untuk mengisi kas daerah (APBD). Pajak daerah mencakup beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Pajak daerah tingkat provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Sementara pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota terdiri dari pajak hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan, bahan galian            golongan C dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
B. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
1. Pengertian Dasar
1.   Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum lahirnya Undang – Undang Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia telah ada IPEDA yaitu iuran pembangunan daerah. Akan tetapi landasan hukum IPEDA kurang jelas. Dan selain IPEDA masih banyak punutan lain yang obyeknya sama yaitu tanah dan bangunan sehinga memberatkan masyarakat, antara lain pajak rumah tangga, pajak kekayaan pajak jalan, pajak hasil bumi dan lain – lain.

Oleh karena itu dikeluarkanlah Undang – Undang nomor 12 tahun 1985 yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan disempurnakan dengan Undang – Undang nomer 12 tahun 1994.
2.   Dasar Hukum Pajak Bumi dan bangunan Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994. Asas Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
a. Memberikan kemudahan dan kesedarhanaan
b. Adanya kepastian hukum
c. Mudah dimengerti dan adil
d. Menghindari pajak berganda
3.   Pengertian Bumi dan Bangunan
Pengertian bumi adalah seluruh permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Secara umum pengertian bumi adalah sama dengan tanah, termasuk pekarangan, swah, empang, perairan pedalaman, serta laut di wilayah Indonesia. Pengertian bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan. Termasuk pengertian bangunan yang dikenakan pajak adalah  bangunan tempat tinggal (rumah), gedung kantor, hotel, dan lainnya. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan
b. Jalan tol
c. Kolam renang
d. Pagar rumah
e. Tempat olahraga
f. Galangan kapal, darmaga
g. Fasilitas lain yang memberikan manfaat
2. Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
1.   Yang menjadi obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan.
2.   Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terhutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperlukan faktor – faktor sebagai berikut :
a. Letak
b. Peruntukan
c. Pamanfaatan
d. Kondisi lingkungan dan lain – lain

3. Pengecualian Obyek Pajak Obyek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan bangunan adalah obyek pajak yang :
a.  Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan.
b. Dibidang ibadah, contoh : Masjid, gereja.
c. Dibidang kesehatan, contoh : rumah sakit.
d. Dibidang pendidikan, contoh : madrasah, sekolah.
e. Dibidang sosial, contoh : panti asuhan.
f. Dibidang kebudayaan, contoh : musium.
g. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya.
h.  Merupakan hutan lindung, swaka margasatwa, tanah negara yang belum dikenai suatu hak.
i. Digunakan untuk perwakilan diplomat.
4. Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah. Penentuan pengenaan pajak diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3. Subyek Pajak
1. Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas  bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bulti pemilikan hak.
2. Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam nomor a yang dikenakan kewajiban menjadi wajib pajak.

C. Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan ( lebih dikenal dengan istilah PBB ) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas harta tidak gerak berupa bumi dan bangunan. Pajak ini termasuk pajak obyektif karena yang dipentingkan adalah keadaan obyeknya, bukan subyeknya. Hasil penerimaan pajak ini diarahkan untuk kepentingan masyarakat didaerah yang bersangkutan.
Pengertian bumi disini adalah termasuk permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Secara lebih umum pengertian bumi adalah sama dengan tanah, termasuk tanah pekarangan, sawah, empang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Dengan diundangkannya undang – undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan oleh pemerintah, dimana pemerintah mengadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya dibidang perpajakan sehingga mewujudkan perluasan dan penigkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat.

Keadaan untuk menjadi wajib pajak dan memenuhi segala kewajibannya perlu dibina sehingga timbul disetiap kalbu rakyat atau penduduk yang hidup bermasyarakat. Dengan demikian maka roda pemerintahan akan berlangsung lancar demi kepentingan rakyat / penduduk itu sendiri dan lancarnya roda pemerintahan akan melancarkan pula tercapainya keseluruhan cita – cita rakyat / penduduk hidup dalam negara yang adil makmur dalam lingkup nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945. setiap rakyat harus sadar bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan bukanlah untuk pihak lain, tetapi untuk melancarkan jalannya roda pemerintahan yang mengurusi segala kepentingan rakyat sendiri. Jadi sadar berkorban dan pengorbanan itu adalah untuk kepentingan sendiri dari generasi ke generasi.
Masih cukup banyak rakyat yang tidak sadar akan                                   kewajiban – kewajibannya, yang seharusnya mereka malu behwa untuk kepentingannya mereka enggan memenuhi kewajibannya yang hanya setahun sekali dan jumlahnya tidak seberapa. Dapat diumpamakan bahwa mereka yang hidup demikian adalah bagaikan benalu yang ingin hidup secara menumpang pada kehidupan orang lain yang sadar akan kewajibannya. Mereka yang tidak sadar untuk memenuhi kewajiban PBB-nya seakan – akan buta atau menutup mata akan adanya sarana dan prasarana yang meraka gunakan setiap hari. Mereka buta atau sengaja membutakan diri terhadap segala sesuatu yang mereka perlukan.
Untuk meningkatkan atau menimbulkan kesadaran akan kewajiban dalam hal pembayaran pajak diperlukan suatu sosialisasi. Sosialisasi  dilakukan sekiranya dapat langsung mengenai sasaran yaitu wajib pajak. Sehingga diharapkan mereka sadar akan kewajibannya.
D. Kepatuhan wajib pajak
Sebagai warga negara kita semua harus menyadari kewajiban – kewajiban kita terhadap negara sebagai imbalan atas perlindungan dan hak – hak yang diberikan negara terhadap kita. Dengan lain perkataan “ tidak sepatutnya kita menerima atau menuntut berbagai hak dari negara, sedangkan kita mengabaikan                          kewajiban – kewajiban kita terhadap negara “. Sebagai insan Pancasila kita harus pandai menerima dan pandai pula memberi dan ini namanya “ pandai bergotong royong dan dalam kehidupan bermasyarakat “. Kita menghendaki agar negara menciptakan bagi kita semua kehidupan yang adil makmur lahiriah batiniah dan kita harus mewujudkan kewajiban – kewajiban kita terhadapan – kewajiban kita terhadap negara “. Sebagai insan Pancasila kita harus pandai menerima dan pandai pula memberi dan ini namanya “ pandai bergotong royong dan dalam kehidupan bermasyarakat “. Kita menghendaki agar negara menciptakan bagi kita semua kehidupan yang adil makmur lahiriah batiniah dan kita harus mewujudkan kewajiban – kewajiban kita terhadap negara dengan sebaik – baiknya. Negara telah memberikan hasil – hasil pembangunan melalui kegiatan pemerintahan yang meliputi segala bidang ekonomi, ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan sehingga kehidupan kita semua menjadi maju dan berkembang dalam suatu negara yang aman dan kuat bebas dari segala gangguan dan rongrongan dan untuk itu kita harus sadar akan kewajiban – kewajiban kita semua terhadap negara, terutama dalam soal pembiayaannya, karena semua hasil pembangunan harus dibiayai. Salah satu kewajiban kita dalam hal ini ialah sadar dan penuh tanggung jawab menyerahkan sejumlah uang pajak yang diatur oleh undang – undang.

Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, karena mendapat sesuatu hak dan kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak ( bagian umum UU No 12 Th 1985 ).
Kelancaran pemungutan pajak bumi dan bangunan membutuhkan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak. Sedangkan pengertian dari kepatuhan mengandung unsur sebagai berikut :
1. Adanya pengetahuan dan pengertian dari subyek pajak terhadap obyek pajak.
2. Adanya sikap setuju dari subyek.
3. Adanya tindakan perbuatan yang konsisten dengan pengetahuan dan sikap yang telah dimilikinya
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari sikap dan perilaku yang diperlihatkan, meliputi :
1. Pendaftaran NOP dan Pengisian SPOP
Nilai Obyek Pajak (NOP) adalah harga rata – rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat  transaksi jual beli, Nilai Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek menurut ketentuan Undang – undangPajak Bumi dan Bangunan.
SPOP harus diisi dengan jelas dan benar serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak. Yang dimaksud dengan jelas dan benar adalah :
Jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.
Benar berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Waktu pembayaran
Mengingat pentingnya peranan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pelaksanaan pembangunan, maka dalam membayar pajak hendaknya tepat waktu, karena membayar Pajak Bumi dan Bangunan melewati batas waktu pembayaran akan menghambat pembangunan. Setiap wajib pajak menurut SPPT, mereka harus membayar pajak terhutangnya dalam waktu 6 bulan terhitung sejak saat diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Sehingga apabila wajib pajak terlambat membayar pajaknya akan dikenakan denda.

D. Kerangka Berpikir
Dalam membiayai pembangunan salah satu upaya dari pemerintah adalah menyerap penerimaan dari sektor pajak. Salah satu penerimaan sektor pajak tersebut adalah dari Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan yang tinggi diharapkan memberikan kontribusi yang tinggi pula bagi pembangunan.
Dari uraian tersebut dapat kita pahami bahwa peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan sangat berperan dalam pembiayaan penyelenggaraan pembangunan pemerintah. Untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak diperlukan                    kesadaran / kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak. Kepatuhan tersebut dapat berupa pendaftaran NOP ( Nomor Obyek Pajak ) dan pengisian SPOP  ( Surat Pemberitahuan Obyek Pajak), waktu pembayaran. Oleh sebab itu sosialisasi dipandang perlu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.





6.   Hipotesis Penelitian
Hipotesis merupakan anggapan dasar yang kemudian membuat suatu teori yang masih harus diuji kebenarannya. Hipotesis akan ditolak jika salah atau palsu dan akan diterima jika fakta membenarkannya ( Suharsimi Arikunto, 1998 : 67 ).
Penolakan atau penerimaan hipotesis tergantung pada hasil penyelidikan terhadap  fakta – fakta. Dengan demikian hipotesis adalah suatu teori sementara yang kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan landasan teori diatas dapat disusun hipotesis penelitian sebagai berikut :
“ Ada Pengaruh Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Jakarta Barat


X ( pemberian sosialisasi)
Indikatornya :
·   Tatacara pemberian sosialisasi
·   Frekuensi pemberian sosialisasi
·   Petugas yang memberikas sosialisasi
·   Pengetahuan perpajakan







Y ( Kepatuhan Wajib Pajak)
Indikatornya :
·      Pendaftaran NOP dan SPOP
·      Waktu Pembayaran


BAB. III
METODE PENELITIAN

A.    Populasi

Populasi adalah sejumlah penduduk atau individu yang paling sedikit mempunyai satu sifat yang sama ( Sutrisno Hadi, 2000 : 20 ). Papulasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang berada di jakarta barat. Berdasarkan data dari dokumen yang ada, wajib pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Barat  berjumlah 421.498 orang.

B.     Sample

Sampel adalah sebagian dari jumlah penduduk yang paling sedikit mempunyai satu sifat yang sama ( Sutrisno Hadi, 2000 : 221 ). Teknik pengambilan sampel dengan cara area proposional random sampling. Di wilayah Jakarta Barat terdapat 8 Kecamatan yaitu :
·         Kebon Jeruk,
·         Kembangan,
·         Cengkareng,
·         Kali Deres,
·         Grogol,
·         Palmerah,
·         Tambora,
·         Taman Sari.
Masing – masing kecamatan diambil sampel sesuai dengan jumlah populasi tiap kecamatan dibagi jumlah populasi kelima kecamatan yang mewakili wilayah dikalikan seratus.

C.    Metode Pengumpulan Data
1.      Metode angket
Angket adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal – hal yang diketahu ( Suharsimi Arikunto,                      1993 : 124 – 125 ).
Dalam penelitian angket digunakan sebagai metode utama yang berfungsi sebagai metode utama yang berfungsi untuk mengumpulkan data mengenai sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan dan kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan penggunaan angket dalam penelitian :
a. Subyeknya adalah orang yang paling tahu tentang dirinya.
b. Apa yang dinyatakan oleh subyek pajak kepada peneliti adalah benar atau dapat dipercaya.
c. Interpretasi subyek tentang pertanyaan – pertanyaan yang diajukan kepadanya adalah sama dengan apa yang dimasukkan peneliti. (Sutrisno Hadi, 1990 : 157).
Selain keuntungan diatas kuisioner juga mempunyai kelemahan yaitu :
a. Unsur – unsur yang tidak didasari tidak dapat diungkap.
b. Besar kemungkinan jawaban dipengaruhi oleh keinginan – keinginan pribadi.
c. Kesukaran merumuskan keadaan diri sendiri kedalam bahasa.
d. Ada kecenderungan mengkonstruksi secara logik unsur – unsur yang dirasa kurang logik. (Sutrisno Hadi, 1990 : 157).
Untuk mengurangi kelemahan tersebut sekecil mungkin, maka peneliti menempuh langkah – langkah sebagai berikut :

a.  Membuat pengantar dan patunjuk menjawab angket dengan tegas dan jelas.
b.  Menggunakan bentuk pilihan ganda.
c. Mengunakan bahasa sesederhana mungkin sehingga tidak menimbulkan makna ganda.
2.   Metode dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data berupa tulisan yang berkenaan dengan obyek penelitian.
Penggunaan metode dokumentasi dalam penelitian ini untuk memperoleh data mengenai wajib pajak yang menjadi obyek pajak.
3.      Studi Kepustakaan (library research)
Dalam studi kepustakaan, peneliti melakukan eksplorasi mengenai definisi ekstensifikasi serta pembahasan penambahan wajib pajak baru yang berkaitan dengan penerimaan negara melalui studi literatur baik dari buku, media cetak ataupun media elektronik seperti internet.




D.   Variabel Penelitian

Variabel penelitian merupakan obyek atau titik penelitian suatu penelitian. Variabel penelitian ini meliputi : variabel bebas dan variabel terikat ( Suharsimi Arikunto, 1997 : 111 ).
1. Variabel bebas ( X )
Variabel bebas penelitian ini adalah sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan. Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah pemberian pengetahuan mengenai perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan indikatornya adalah frekuensi penberian sosialisasi, jumlah petugas yang memberikan sosialisasi, tata cara pemberian sosialisasi, pemeriksaan, serta denda / sanksi apabila keterlambatan membayar PBB. Dan pengetahuan perpajakan.
2. Variabel terikat ( Y )
Variabel terikat penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak adalah sifat patuh wajib pajak dalam membayar iuran/pajak kepada negara yang dibayar oleh wajib pajak atas harta tidak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan. Dengan indikatornya adalah pendaftaran NOP dan pengisian SPOP, waktu pembayaran.

E.    Vailiditas dan Reliabilitas Instrument

1. Validitas Instrument
Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat kevalidan atau kesahihan sesuatu instruman ( Suharsimi Arikunto, 1997 : 160 ). Uji validitas menggunakan rumus Korelasi Produk Momen.
                                       
                NåXY – (åX) (åY)
rxy   =                                                               
            {Nåx2 – (åx)2}{NåY2 – (åY)2}









Keterangan :
rxy     = Koefisien korelasi antara skor x dan skor y
N     = Jumlah responden
ΣXY                    = Jumlah hasil perkalian antara skor x dan skor = jumlah seluruh skor
Σx                      = Jumlah seluruh skor X
ΣY                      = Jumlah seluruh skor Y
Σx2                     = Jumlah seluruh kuadrat skor X
ΣY2                     = Jumlah seluruh kuadrat skor Y
Kaidah pengambilan kesimpulan sebagai berikut :
Jika rhitung > rtabel, maka instrumen itu mempunyai validitas yang tinggi;
Jika rhitung < rtabel, maka instrumen itu untuk faktor tertentu tidak valid

2.  Reliabilitas Instrument
Reliabilitas dimaksud untuk menunjukkan sejauh mana suatu alat ukur dapat dipercaya atau diandalkan. Untuk menghindari reliabilitas atau tidaknya suatu instrumen perlu dilakukan try out, yang hasilnya ditabulasikan.


F.    Analisis Data
Metode analisis data adalah suatu cara yang digunakan untuk mengolah hasil penelitian guna memperoleh suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini karena data – data yang diperoleh berupa angka – angka maka digunakan analisis statistik sebagai pengolahan data – data tersebut. Teknik analisis yang digunakan adalah :
1. Analisis Deskriptif Prosentase
Metode ini untuk mengkaji variabel – variabel yang ada pada penelitian ini yaitu mengetahui seberapa besar alternatif jawaban dari tiap – tiap indikator yang mewakili masing – masing variabel.

Rumus :
      n
% =          x%100
   N

Keterangan : N = Jumlah total
n = Nilai yang diperoleh
Hasil kuantitatif dari perhitungan dengan rumus diatas selanjutnya diubah atau ditafsirkan dengan kalimat yang bersifat kualitatif. Dalam hal ini kepatuhan membayar pajak ditafsirkan secara kualitatif kedalam lima kriteria. Untuk itu langkah yang dilakukan adalah sebagai                   berikut :
1. Menetapkan prosentase maksimal yaitu 100%
2. Menetapkan prosentase minimal yaitu 25%
3. Menetapkan rentangan prosentase yaitu 100% - 25% = 75%
4. Menetapkan interval prosentase 75% = 18,75%
4
Tabel 3.5. Kriteria Kepatuhan
           
No
Interval Prosentase
Kriteria
1.
2.
3.
4.

81,26 % - 100 %
62,51 % - 81,25 %
43,76 % - 62,50 %
25,00 % - 43,75 %
Sangat Tinggi
Tinggi
Rendah
Sangat Rendah



Kriteria sosialisasi pajak bumi dan bangunan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Sangat tinggi berarti sosialisasi diberikan lebih sering dan wajib pajak memahami apa yang diberikan dalam sosialisasi tersebut.
b. Tinggi berarti sosialisasi diberikan 2 – 3 kali dan wajib pajak memahami apa yang diberikan dalam sosialisasi tersebut.
c. Rendah berarti sosialisasi diberikan hanya 1 kali dan wajib pajak kurang memahami apa yang diberikan dalam sosialisasi tersebut. d. Sangat rendah berarti tidak pernah diadakan sosialisasi dan wajib pajak tidak memahami tentang pajak bumi dan bangunan.

Kriteria kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Sangat tinggi berarti wajib pajak dalam melakukan pengisian berkas sesuai dengan kenyataan dan waktu melunasi pembayaran seketika setelah menerima SPT.
b.Tinggi berarti wajib pajak dalam melakukan pengisian berkas sesuai dengan kenyataan tetapi waktu melunasi pembayaran mendekati jatuh tempo.
c.Rendah berarti wajib pajak dalam melakukan pengisian berkas tidak sesuai dengan kenyataan dan waktu melunasi pembayaran pada saat jatuh tempo.
d.Sangat rendah berarti wajib pajak dalam melakukan pengisian berkas tidak sesuai dengan kenyataan dan waktu melunasi pembayaran sudah melewati jatuh tempo.
2.   Analisis Regresi
           
Untuk mencari korelasi antara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (X) dengan Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
3.     Pengujian Hipotesis
           
Uji keberartian regresi dan uji kelinieran regresi  Untuk menguji hipotesa nol (Ho) yang menyatakan “ tidak ada pengaruh positif sosialisasi pajak bumi dan bangunan dengan kepatuhan wajib pajak “ maka dilakukan uji keberartian dan uji kelinieran regresi.

DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian. Rineka Cipta, Jakarta: 1998
Badudu – Zein. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 1996
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta : 1989
Kartasapoetra, Dkk. Pajak Bumi dan Bangunan. Bina Aksara, Jakarta: 1989
Mardiasmo, Prof. DR. Perpajakan. Andi,Yogyakarta: 2003
Munawir, Slamet, Drs,Dkk. Perpajakan. BPFE, Yogyakarta: 1990
Sudjana. Metode Statistika. Tarsito, Bandung: 1996
Sutrisno, Hadi. Statistika. Yayasan Penerbit Psikologi, Yogyakarta: 2000
Panduan Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang – Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1994 Tentang Perpajakan
Undang – Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Yani, Ahmad, SH. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di









Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops